ANALISA KASUS KREDIT MACET
BANK UOB BUANA DAN CV DELIMA
Disusun Oleh
:
1.
Teja Hanugerah 14418264
2.
Fefi Antika 14418002
3.
Zulfana K. 14418012
4.
Lina Misuryati 14417992
5.
Dewi Wulandari 14418112
6.
Andi Firnando 14418113
FAKULTAS EKONOMI MANAGEMEN
UNIVERSITAS KADIRI
A. KASUS POSISI
Hubungan hukum Bank UOB Buana dan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan
akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta
itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk
menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat
sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi
atas nama Wiyanta.
Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB
Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada
30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni
2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana
UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila
pembayaran kredit tak lancar.
Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tidak juga melunasi
utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan
pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30
Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih
menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya
diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar.
Selain itu, CV Delima Jaya berutang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
B. ISU HUKUM
1 Bagaimana upaya penyelesaian kredit
bermasalah dalam dunia perbankan di Indonesia?
2 Sarana hukum apa yang dapat
dipergunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah?
3 Apakah pemberian kredit oleh bank
UOB Buana kepada CV Delima Jaya diatas dengan perjanjian dibawah tangan
melanggar asas kehati-hatian?
C. DASAR HUKUM
- Pasal 1178 ayat (2) KUH
Perdata
- Surat Edaran Bank
Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993
- Pasal 2 dan Pasal 29
ayat (2) UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan
D. ANALISA
Untuk menyelesaikan kredit bermasalahitu dapat
ditempuh dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang
dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit
bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah
peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit lainnya adalah langkah
penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan
lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan,
dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa. Mengenai
penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat
Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya
mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga
hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah
melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah
sebagai berikut:
- Melalui
rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk
melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan
dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace
priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan
penambahan kredit.
- Melalui
reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan
atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas
hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja.
Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau
tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi
equity perusahaan.
- Melalui
restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan
perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit,
atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi
perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Sedangkan
mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah
terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa
restrukturisasi tidak efektif lagi. Dikatakan sebagai langkah terakhir karena
penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu
yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepastian hukumnya
baru ada setelah putusan pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang
relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui
lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu menyelesaikan kredit
bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili
kepentingan kreditor dan debitor dalam menangani kredit macet.
E. SIMPULAN
- Penanganan
kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui
penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan
kembali (restru cturing). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun
gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut
dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara
yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan
melalui Lembaga Paksa Badan
2. Dalam kasus
diatas pemberian kredit yang dilakukan Bank UOB Buana kepada CV Delima Jaya
dapat dikatakan dalam jumlah yang sangat besar akan tetapi dibuat dalam
perjanjian bawah tangan yang menurut pendapat saya hal tersebut bertentangan
atau melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
3. Hubungan
antara kasus tersebut dengan teori managemen resiko adalah kegagalan CV.Delima
Jaya memenuhi kewajibanya dalam pembayaran kredit terhadap Bank UOB.