Sabtu, 21 Mei 2016

"C & R" Carwash dan Café Tulungagung



C & R
Carwash dan Café Tulungagung
Yang sodorkan berbagai menu, penasaran?

Kafe yang nyaman & menarik, cobain yuk!

Oleh : Zulfana Khongida

21 Mei 2016 16:15


  

 
 

 



Butuh tempat nongkrong asik dengan tempat yang nyaman? Sambil nyuci mobil atau motor yang bersih dan cepat?  C & R bisa memberikannya buat kamu. Banyak berbagai fasilitas yang dapat kamu temukan di kafe yang mengusung konsep modern, mulai dari desain ruangan hingga menu yang disajikan.




Menu  C & R










Secara garis besar menunya seperti di kafe-kafe umum lainnya. Terdiri dari dessert, noodle and rice, fresh drink dan hot drink. Selain bisa mencuci kendaraan, bisa sambil juga untuk minum bahkan untuk makan. Begitu juga sebaliknya. Tak heran, jika tempat ini menjadi incaran sebagian besar konsumen yang dating.

Makanan dengan berbagai menu :
1 .     Nasi goreng
2.       Mie goreng
3.       Kentang goreng
4.       Tahu crispy
5.       Ceker setan
6.       Dll.

Minuman : 
2.       Berbagai macam juice
3.       Air mineral
4.       Kopi hitam & kopi hijau
5.       Ice cream
6.       Dll. 

Bagi kamu yang ingin “Ceker Setan” dijamin mata anda langsung melotot & bercucuran. Rasa pedanya tertinggal dimulut. Rasanya pun boleh diadu dengan ceker pedas lainnya. Berbagai macam juice yang bisa kamu coba antara lain : jus alpokat, jus melon, jus semangka, jus tomat, dan jus buah naga.

Desain Ruangan yang Nyaman









Kafe “C & R” ini sangat ramah bagi kamu para pecinta selfie. Pasalnya, kafe ini menyediakan beberapa spot yang bagus yang pas buat berselfie ria. Terdapat 3 tempat (yang saya namai sendiri) :
1.        Main Area
2.       Rileks Area
3.       Gazebo Area
Desain interior atau eksterior yang dikonsep akan membuatmu betah berlama-lamaan di kafe ini. Perabotan seperti bangku dan kursi yang digunakan diluar terbuat dari kayu dan besi sehingga menghasilkan nuansa santai (Rileks & Gazebo Area). Ditambah lagi dengan tempat duduk yang terbuat dari sofa (Main Area) yang dilengkapi dengan fasilitas Free-Wifi, TV, Audio, dan interior yang berA-C.



            Tertarik mencoba? Silahkan mengunjungi………..

Alamat : Jl. Ahmad Yani Timur III, Bago, Tulungagung (Golden Tulungagung ke selatan 100m)
Kisaran Harga : Rp 4.000,00 – Rp 40.000,00
Jam buka : 10:00 – 21:30









Nb : Mohon maaf sebagian besar foto saya ambil dari internet. Semoga bisa bermanfaat.


Selasa, 05 April 2016

CONTOH ANALISA KASUS KREDIT MACET BANK UOB BUANA DAN CV DELIMA



ANALISA KASUS KREDIT MACET
BANK UOB BUANA DAN CV DELIMA





Disusun Oleh :
1.      Teja Hanugerah                    14418264
2.      Fefi Antika                             14418002
3.      Zulfana K.                             14418012
4.      Lina Misuryati                       14417992
5.      Dewi Wulandari                    14418112
6.      Andi Firnando                       14418113




FAKULTAS EKONOMI MANAGEMEN
UNIVERSITAS KADIRI



A.    KASUS POSISI

Hubungan hukum Bank UOB Buana dan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi atas nama Wiyanta.

Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada 30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni 2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila pembayaran kredit tak lancar.

Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tidak juga melunasi utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30 Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar.

Selain itu, CV Delima Jaya berutang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
B.     ISU HUKUM     

1        Bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah dalam dunia perbankan di Indonesia?
2        Sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah?
3        Apakah pemberian kredit oleh bank UOB Buana kepada CV Delima Jaya diatas dengan perjanjian dibawah tangan melanggar asas kehati-hatian?
C.    DASAR HUKUM

-          Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata
-          Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993
-          Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan
D.    ANALISA

Untuk menyelesaikan kredit bermasalahitu dapat ditempuh dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit lainnya adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa. Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:

  1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
  2. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
  3. Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepastian hukumnya baru ada setelah putusan pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepentingan kreditor dan debitor dalam menangani kredit macet.  

E.     SIMPULAN

  1. Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restru cturing). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan
2.   Dalam kasus diatas pemberian kredit yang dilakukan Bank UOB Buana kepada CV Delima Jaya dapat dikatakan dalam jumlah yang sangat besar akan tetapi dibuat dalam perjanjian bawah tangan yang menurut pendapat saya hal tersebut bertentangan atau melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
3.   Hubungan antara kasus tersebut dengan teori managemen resiko adalah kegagalan CV.Delima Jaya memenuhi kewajibanya dalam pembayaran kredit terhadap Bank UOB.












Senin, 09 September 2013

Lirik lagu tercipta untukku

 TERCIPTA UNTUKKU

Menatap indahnya senyuman diwajahmu
Membuat ku terdiam dan terpaku
Mengerti akan hadirnya cinta terindah
Saat kau peluk mesra tubuhku
Banyak kata
Yang tak mampu kuungkapkan
Kepada dirimu

Aku ingin engkau slalu
Hadir dan temani aku
Disetiap langkah
Yang meyakiniku
Kau tercipta untukku
Sepanjang hidupku
Aku ingin engkau slalu
Hadir dan temani aku
Disetiap langkah
Yang meyakiniku
Kau tercipta untukku
Meski waktu akan mampu
Memanggil seluruh ragaku
Ku ingin kau tau
Kuslalu milikmu
Yang mencintaimu
Sepanjang hidupku
Aku ingin engkau slalu
Hadir dan temani aku
Disetiap langkah
Yang meyakiniku
Kau tercipta untukku
Meski waktu akan mampu
Memanggil seluruh ragaku
Ku ingin kau tau
Kuslalu milikmu
Yang mencintaimu

Minggu, 08 September 2013

DKV ESEMKITA 2011-2014


DKV Sibuk berkreasi nggak sempet ngrasani

SETIA

SETIA



Dahulu terasa begitu indah
Saat kau dan aku menjalin cinta
Tapi kini bayangmu tlah sirna 
Cintamu tlah hilang
Meski kau tak ada didekatku
Ku kan slalu mencintaimu
Meski sampai diujung usiaku
Ku kan slalu mencintaimu

Hampa terasa hidupku tanpamu
Saat kau memilih hidup dengannya
Rasa sayang ini mungkin akan slalu tersimpan
Sadarkah ku slalu memikirkanmu
Meski kini kau tlah bersamanya
Kuingin kau kembali disini
Karna kaulah hidup dan matiku

Meski kau tak ada didekatku
Ku kan slalu mencintaimu
Meski sampai diujung usiaku
Ku kan slalu mencintaimu